MAKALAH SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama
Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kami panjatkan Puja dan Piji
Syukut atas kehaditat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inyah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang
Sistem Administrasi Negara Indonesia.
Makalah ilmiah ini telah
kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga
dapat melancarkan pembuatan makalan ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak
terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas dari semua itu,
kami menyadari sepenuhnya masih ada kekuruangan baik dari segi susunan kalimat
maupun dari tata bahasa. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka kami menerima
saran dan kritik dari pembaca agar kami dapar memperbaiki makalah ilmiah kami.
Akhir kata kami berharap
semoga makalah ilmiah tentang Sistem Administrasi Negara Indonesia ini dapat
memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar ............................................................................................ i
Daftar Isi ..................................................................................................... ii
Bab I Pendahuluan
1.1.Latar Belakang ...................................................................................... 1
1.2.Tujuan Makalah ..................................................................................... 2
1.3.Rumusan Masalah ................................................................................. 2
Bab II pembahasan
2.1. Sistem administrasi Negara .................................................................. 3
2.2. Pengertian Hukum Administrasi Negara ............................................. 7
2.3. Obyek Hukum Administrasi Negara .................................................... 7
2.4. Sumber-sumber Hukum administrasi ................................................... 8
2.5. Bentuk-Bentuk Perbuatan Pemerintah ................................................. 10
Bab III penutup
3.1. Kesimpulan .......................................................................................... 12
3.2. Saran .................................................................................................... 12
Daftar Pustaka ............................................................................................ 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Kebijakan publik pada dasarnya menyangkut
aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah
memiliki fungsi memberikan berbagai kebijakan publik yang diperlukan oleh
masyarakat, mulai dari membuat sampai menerapkan kebijakan
itu dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan lainnya. Berbagai
gerakan reformasi publik yang dialami negara-negara maju banyak diilhami oleh
tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas kebijakan publik yang
diberikan oleh pemerintah. Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia secara luas memiliki arti Sistem
Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem
penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan
dalam arti sempit, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia adalah idiil
Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional serta
kebijakan-kebijakan lainnya.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara
simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi,
kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan
tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan
oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan
bagian integral dari sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua
ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Di Indonesia dalam menigkatkan kesejakteraan
masyarakat pemerintah berusaha memperbaiki semua hal yang biasa mensejakterakan
rakyatnya, termasuk dalam perbaikan dalam kebijakan publik.
Administrasi adalah sebuah istilah yang bersifat
generik, yang mencakup semua bidang kehidupan. Karena itu, banyak sekali
definisi mengenai administrasi. Sekalipun demikian, ada tiga unsur pokok dari
administrasi. Tiga unsur ini pula yang merupakan pembeda apakah sesuatu
kegiatan merupakan kegiatan administrasi atau tidak.
1.2.
Tujuan Makalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis memiliki
tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memberikan pemahamana
kepada teman-temana atau pembaca tentang apa pengertian Sistem Administrasi
Negara, serta bagaimana Sistem Administrasi Negara Indonesia itu berjalan.
1.3.
Rumusan Makalah
Dari latar belakang di atas, maka masalah yang akan
dibahas pada makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
a. Apa Pengertian sistem Administrasi Negara?
b. Apa Pengertian Negara dan bagaimana syarat
sebuah Negara?
c. Bagaimana sistem administrasi Negara Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sistem Administrasi
Negara
Sistem adalah suatu jaringan dari prosedur-prosedur
yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk
menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan”
(Prajudi:1973). Administrasi adalah sebuah istilah yang bersifat generik, yang
mencakup semua bidang kehidupan. Negara adalahorganisasi kewilayahan yang
bergerak dibidang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap
kehidupan yang multidimensional untuk pengawasan pemerintahan dengan legalitas
kekuasaan tertinggi (Herman Finer).
Secara politis, peranan administrasi Negara adalah
memelihara stabilitas Negara, baik dalam pengertian keutuhan wilayah maupun
keutuhan politik. Secara ekonomi, peranan administrasi Negara adalah menjamin
adanya kemampuan ekonomi nasional untuk menghadapi dan mengatasi persaingan
global.
Administrasi
Negara, dilihat dari segi Analisa Sistem:
-
Sistem
adalah merupakan kebulatan dari bagian yang saling bergantung.
-
Sistem
terdiri dari gugus-gugus komponen yang bekerja sama untuk kepentingan tujuan
sebagai suatu keseluruhan.
-
Sistem
adalah kompleks unsur-unsur yang saling berinteraksi.
Komponen-komponen
(unsur) dalam Administrasi Negara dilihat dari Analisa Sistem:
1. Lingkungan
Lingkungan mencakup berbagai macam gejala (sosial,
eonomi, politik, budaya, hankam). Gejala adalah masalah/bajan yang dapat
digunakan oleh pemerintah (Administrasi Negara) di dalam membuat suatu
kebijaksanaan. Gejala tersebut mungkin dapat mempercepat (membantu)
ataumenghambat (menghalangi) pemerintahan (Adm Negara) di dalam membuat suatu
keputusan.
Lingkungan terdiri dari :
a. Langganan (Siapa saja yang mendapatkan
pelayanan barang dan jasa).
b. Pasar (yang menentukan biaya dari barang
dan jasa yang akan dikomunikasikan).
c. Golongan kepentingan ( anggota masyarakat
dan pejabat pemerintah, baik yang mendukung maupun yang menolak kebijakan
pemerintah).
d. Badan badan lain yang menjadi konsumen
daripada kebijaksanaan.
2. Input
dari lingkungan
Input dapat dikatakan sebagai suatu transmisi yang
dikirim dari lingkungan ke dalam proses konversi.
Input
dapat berupa;
a. Tuntutan :
-
Masyarakat
menuntut barang-barang dan jasa-jasa dari negara untuk mereka konsumsikan.
Contoh
: pendidikan, kesehatan, rekreasi, keamanan dll.
-
Masyarakat
menuntut pengaturan perilaku pihak-pihak lain.
Contoh
: perilaku dari alat-alatnegara.
-
Masyarakat
dapat menuntut kebebasan kebebasan dalam rangka melakukan
kegiatan-kegiataspiritual.
Contoh
: ibadah; merayakan hari besar agama.
Suatu
tuntutan pada hakekatnya adalah analitis, tidak harus melukiskan sifat
interaksi antara rakyat dengan administrator. Suatu tuntutan dapat berbentuk
permintaan bukti akan suatu jasa.
b. Sumber-sumber kekayaan:
o Sumber
daya manusia
o Kekayaan
alam atau sumber daya alam
o Skill
o Teknologi
o Uang
atau keuangan
o Metode-metode Dukungan
c. Dukungan, oposisi atau sifat masa bodoh:
-
Kewajiban
membayar pajak.
-
Kesediaan
penerimaan pengaturan perilaku yang dibuat oleh pemerintah.
-
Bagaimana
sikap masyarakat terhadap perilaku administrator (mendukung atau menolak).
Saluran
input kedalam proses konversi ini tidak saja berasal dari sektor swasta, namun
juga berasal dari badan-badan pemerintah yang lain; lembaga eksekutif, lembaga
legislative dan lembaga yudikatif. Input dapat berupa Undang-undang,
instruksi-instruks, peraturan pemerintah, penilaian kepala eksekutif, penilaian
hakim dan sebagai berikut.
3. Konversi
Yang berfungsi sebagai pelaku kegiatan-kegiatan administratif dalam proses ini
adalah unit-unit administratif yang dilaksanakan oleh para administrator.
Bekerja dipengaruhi oleh input, keadaan dan susunan organisasi dari proses
konversi yang bersangkutan untuk pengambilan keputusan, pelaksanaan
keputusan, pengendalian dan tindakan.
Dengan melibatkan personil yang bekerja atas
dasar:
a. Struktur
organisasi yang ada,
b. Prosedur
yang telah ditetapkan,
c. Keahlian,
pengalaman pribadi dan kecenderungan yang dimiliki,
d. Cara-cara
yang telah ditetapkan bagi para administrator dalam melakukan
pengawasan
terhadap bawahan.
4. Outputs
Yang dihasilkan oleh administrasi negara
dapat berupa:
-
Barang
dan jasa seperti yang diinginkan masyarakat.
-
Pengaturan
berbagai macam perilaku.
-
Penyampaian
informasi dan lain-lain.
(Perwujudan
dari tuntutan-tuntutan atau keinginan-keingainan; baik masyarakat, maupun
cabang pemerintahan yang lain).
5. Feed back
-
Mengambarkan
pengaruh dari outputs terdahulu yang telah dinilai oleh konsumen (cocok/kurang
cocok/tidak cocok).
-
Dengan
harapan untuk dijadikan inputs baru dalam konversi berikutnya.
-
Untuk
menghasilkan output baru yang lebih sesuai.
Mekanisme umpan balik ini merupakan bukti
berkelanjutannya interaksi antara para administrator dengan sumber-sumber
masukan dan konsumen/pemakai output mereka. Mekanisme ini juga menunjukkan bahwa
proses selalu dinamis dan sirkuler.
Definisi kerja dari Sistem Administrasi
Negara.
Suatu proses dinamik yang berkelanjutan dan bersifat sirkuler, dimana masukan di ubah menjadi keluaran, yang selanjutnya keluaran akan menjadi umpan balik sebagai masukan baru bagi pengubahan baru untuk menghasilkan keluaran baru, dalam rangka mewujudkan kebijakan pemerintah/Negara.
2.2. Pengertian
Hukum Administrasi Negara
a. Hukum administrasi negara adalah peraturan
hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antara warga Negara dan pemerintahnya yang menjadi sehingga
negara itu berfungsi (R. Abdoel Djamali).
b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan
aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha
untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum administrasi negara adalah hukum
yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat
melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
d. Hukum administrasi Negara adalah keseluruhan
aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan
dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e. Hukum administrasi Negara adalah hukum yang
mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan
warga masyarakat (Djokosutono).
Istilah
hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht
(bahasa Belanda).
2.3. Obyek Hukum
Administrasi Negara
Pengertian
obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian
tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok
permasalahan yangakan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat
dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah
hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para
warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi
negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat
perlengkapan negara dan warga masyarakat. Pendapat lain mengatakan bahwa
sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara,
yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasialasan bahwa
hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara.
Namun,
kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara
dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud
dari istilah ’’negara dalam keadaan bergerak’’ adalah bahwa negara
tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau
alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya
sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ´negara dalam
keadaan diam´ berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya.
Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan
fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara
hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
2.4. Sumber-Sumber Hukum
Administrasi
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum
yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hokum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa
dalam pergaulan masyaraka dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan
menentukan sikap manusia.
b. Sumber
hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah
diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk
sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
1. Pengertian Sumber Hukum
Hukum dapat ditinjau dari berbagai aspek. Seseorang
mampu menjelaskan hukum positif yang berlaku dan secara bersamaan mampu
menjelaskan dengan tegas sumber-sumber tempat hukum positif itu dikaji. Ketika
orang menulis suatu studi yang bersifat sejarah, maka sumber-sumber hukum
kebanyakan itu adalah sumber-sumber hukum lain seperti hasil-hasil tulisan ilmu
pengetahuan yang lama, notulen dari sidang rapat dan sebagai berikut.
2. Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Dalam Tap MPR No. V/MPR/1973 tentang
Peninjauan Produk-Produk yang Berupa ketetapan-Ketetapan MPRS RI jo. Ketetapan
MPR No.IX/MPR/1978 tentang perlunya penyempurnaan yang termaktub dalam pasal 3
Tap MPR No. V/MPR/1973, Pancasila Dinyatakan Sebagai Sumber Dari Segala
Sumber Hukum. Yang artinya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran
dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan
bangsa, prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial,
cita-cita politik mengenai sifat, bentuk-bentuk dan tujuan negara, cita-cita
moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan
dari Budi Nurani Manusia.
Dalam Tap MPRS No. XX/MPR/1966,
bahwa Pancasila itu mewujudkan dirinya dalam:
a. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Yang dimaksud
adalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
yang dibacakan oleh Ir. Soekarno.
b. Dekrit 5 Juli 1959
Suatu
keputusan Presiden RI, yang isinya:
1.
Pembubaran Konstituante
2.
Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3.
Pembentukan MPRS dan DPAS
c. Undang-Undang Dasar Proklamasi,
UUD 1945 yang terdiri
dari Pembukaan atau Preambule, batang
Tubuh dan Penutup.
d. Serat Perintah 11 Maret 1966.
Berisi perintah kepada Letnan Jendral
Soeharto, Mentri/Panglima AD, untuk dan atas nama Presiden/Panglima Tertinggi
ABRI.
3. Sumber hukum dalam Arti Formal
Sumber-sumber hukum dalam arti formal diperhitungkan
terutama “bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positif oleh instansi
Pemerintahan yang berwenang”. Dalam arti, bentuk wadah suatu badan
pemerintahan tententu dapat menciptakan badan hukum. Sumber Hukum (formal) di
Indonesia, diatur dalam MPRS No.XX/MPR/1966, berarti UUD 1945, Tap MPR, UU
& PP sebagai Pengganti UU (Perpu), PP, Keppres, Inpres, Permen, serta
Instruksi Mentri & Surat Mentri.
2.5. Bentuk-Bentuk
Perbuatan Pemerintahan
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1. Pemerintahan dalam arti luas
Pemerintah dalam arti luas yaitu pemerintahan yang
terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga
kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias
Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam
arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven
pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam
arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts
praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling,
wetgeving).
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam
arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan
hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang
menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan Dalam Arti Sempit
Pemerintah dalam arti semoit ialah badan pelaksana
kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan
perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan
istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk
tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua
macam, yaitu:
a. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
b. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan
menjadi dua macam, yaitu :
a. Perbuatan menurut hukum publik bersegi
satu.
b. Perbuatan menurut hukum publik bersegi
dua.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu
suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara
berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur
hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara
dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang
menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu
perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih
secara sukarela.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Kebutuhan masyarakat tidak seluruhnya dapat dipenuhi
oleh individu atau kelompoknya melainkan diperlukan keterlibatan pihak lain
yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri. Pihak lain inilah yang kemudian
disebut dengan administrasi negara. Definisi kerja dari Sistem Administrasi
Negara merupakan suatu proses dinamika yang berkelanjutan dan bersifat
sirkuler, dimana masukan di ubah menjadi keluaran, yang selanjutnya keluaran
akan menjadi umpan balik sebagai masukan baru bagi pengubahan baru untuk
menghasilkan keluaran baru, dalam rangka mewujudkan kebijakan pemerintah atau
Negara.
Sedangkan obyek hukum administrasi negara adalah
pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga
masyarakat.
3.2.
Saran
Pentingnya studi administrasi Negara dikaitkan dengan kenyataan bahwa kehidupan menjadi tak bermakna, kecuali dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat publik. Maka dari itu perlu kita memahami bagaimana untuk menjalankan administrasi Negara dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Y Endi Rukmo, M.A. Administrasi
Negara. Penerbit Erlangga. Jl. Kramat IV No. 11. Jakarta 10420. 1986.
Drs. H. Inu Kencana Syafiie, M.Si. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Penerbit PT. Bumi Aksara. Jl. Sawo Raya No. 18. Jakarta.
Komentar
Posting Komentar